إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسولهأما بعد
Para
ulama’ umumnya membagi tata-cara penyampaian riwayat hadits atau ilmu
(manquul) ada 8 macam sesuai dengan tingkat kualitasnya;
1. As-sama’ min lafzh as-Syaikh, disebut juga dengan “as-sama’”.
2. Al-qira’ah ala as-Syaikh, disebut juga dengan “ardh”.
3. Al-ijazah
4. Al-munawalah
5. Al-mukatabah
6. Al-i’lam
7. Al-wasiyyah
8. Al-wijadah
(Sumber; Imam An-Nawawi, “at-Tariq li an-Nawawi Fann Ushul al-Hadits” : 15-21.)
KETERANGAN RINGKAS
1. As-sama’ min lafzh as-Syaikh;
1. As-sama’ min lafzh as-Syaikh, disebut juga dengan “as-sama’”.
2. Al-qira’ah ala as-Syaikh, disebut juga dengan “ardh”.
3. Al-ijazah
4. Al-munawalah
5. Al-mukatabah
6. Al-i’lam
7. Al-wasiyyah
8. Al-wijadah
(Sumber; Imam An-Nawawi, “at-Tariq li an-Nawawi Fann Ushul al-Hadits” : 15-21.)
KETERANGAN RINGKAS
1. As-sama’ min lafzh as-Syaikh;
Penerimaan hadits atau ilmu dengan cara
mendengar langsung dari guru yang mendiktekan dari hafalannya atau
catatannya cara seperti ini oleh mayoritas ulama’ dinilai sebagai cara
yang paling tinggi kualitasnya.
2. Al-qira’ah ala as-Syaikh;
2. Al-qira’ah ala as-Syaikh;
Murid atau temannya (sesama murid) membacakan hadits atau
ilmu yg akan dipelajari di hadapan guru yang menyimak melalui hafalan
atau catatannya. Hal ini spt yg dilakukan oleh imam as-Syafii ketikan
manquul Kitab Muwattho’ kepada imam Malik, atau imam an-Nasa’i ketika
manquul pada Harits bin Miskin guru yg membencinya.Catatan : Para ulama
berbeda pendapat ada yg berpendapat bahwa al-qiraah lebih tinggi
kualitasnya dari pada as-sama’ akan tetapi yg lebih umum adalah yg
berpendapat as-sama’ adalah yg tertinggi kemudian disusul oleh
al-qira’ah. Ala kulli hal.
3. Al-ijazah;
guru
memberikan izin kepada seseorang (murid) untuk meriwayatkan
(menyampaikan) ilmu yg ada pada guru, pemberian izin ini biasa dinyatakan
dengan bentuk lisan ataupun tulisan.
4. Al-munawalah;
4. Al-munawalah;
Guru
menyodorkan kepada muridnya hadis atau ilmu yang ada padanya seraya
berkata; anda saya beri ijazah (kewenangan) hadits atau ilmu saya ini.
5. Al-mukatabah;
5. Al-mukatabah;
Guru menulis hadits yg diriwayatkannya untuk diberikan
kepada orang (murid) tertentu, yg saat penulisan tersebut bisa jadi ada di
hadapan guru atau di tempat lain.
6. Al-i’lam;
6. Al-i’lam;
Guru
memberi tahu kepada murid akan adanya hadits atau ilmu yang pernah
diterimanya dari gurunya, tanpa disertakan penjelasan secara detailnya.
7. Al-wasiyyah;
7. Al-wasiyyah;
Guru mewasiatkan kitab hadits atau ilmu kepada salah satu
muridnya dengan tanpa pernah membacakannya secara langsung kepada murid.
8. Al-wijadah;
8. Al-wijadah;
Seseorang yang membaca kitab atau tulisannya orang lain dengan
tanpa as-sama’ ataupun ijazah. Cara seperti ini oleh para ulama’
dianggap paling rendah kualitasnya bahkan seorang ahli hadits yg bernama
Ahmad Muhammad Syakir tidak membolehkan periwayatan dengan cara al-wijadah
ini, menurutnya bila cara ini dibiarkan terus maka akan terjadi
pemindahan riwayat (ilmu) secara dusta.
(Ahmad Muhammad Syakir “al-Bais al-Hasisi Ikhtishar Ulumul Hadits : 141-142).
KESIMPULAN:
Umat Islam supaya mengutamakan cara penyampaian ilmu secara manquul(Berguru langsung) dengan kualitas terbaik yaitu “as-sama’” dan “al-qiraah” yg bahasa sederhananya adalah “manquul/berguru secara langsung”, memang ada satu dua orang yang dianggap mumpuni kemudian diberi pemannquulan secara “ijazah” atau “munawalah”.
(Ahmad Muhammad Syakir “al-Bais al-Hasisi Ikhtishar Ulumul Hadits : 141-142).
KESIMPULAN:
Umat Islam supaya mengutamakan cara penyampaian ilmu secara manquul(Berguru langsung) dengan kualitas terbaik yaitu “as-sama’” dan “al-qiraah” yg bahasa sederhananya adalah “manquul/berguru secara langsung”, memang ada satu dua orang yang dianggap mumpuni kemudian diberi pemannquulan secara “ijazah” atau “munawalah”.
Mudah2an penjelasan ini bermanfaat dan barokah.
02.42
Share:
0 komentar: